Kasus Munarman Soal Penembakan 6 Anggota FPI Naik ke Tingkat Penyidikan, Polisi Akan Panggil Saksi

- 30 Desember 2020, 14:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.* /Dok. Humas Polda Metro Jaya

SEMARANGKU - Munarman yang merupakan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), beberapa waktu yang lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh Zainal Arifin, Ketua Barisan Ksatria Nusantara sekaligus mantan ketua PBNU saat Indonesia dipimpin Abdurrahman Wahid.

Zainal menganggap apa yang dikatakan Munarman terkait enam anggota laskar FPI yang diserang tanpa membawa senjata api itu bertentangan dengan keterangan polisi.

Baca Juga: Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?

Menurut pelapor, hal tersebut berpotensi untuk menimbulkan adu domba dan mencoreng nama baik institusi negara.

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat,” kata Zainal dikutip dari PMJ News.

“Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," sambungnya.

Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang

Baca Juga: Fix, Kemenkes Putuskan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama akan Diberikan untuk Orang-orang Ini

Pelaporan tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian, dan pada Rabu, 30 Desember 2020, statusnya naik ke tingkat penyidikan karena ditemukan adanya tindak pidana.

Dengan naiknya status pelaporan Munarman, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil saksi untuk dimintai keterangan.

"Kita sedang menyusun siapa yang nanti akan kita melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik nanti kita sampaikan perkembangannya," kata Yusri.

Baca Juga: 5 Kapal Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD Hasil Kerjasama dengan Beberapa Kementrian

Laporan kepada Munarman terkait kasus penghasutan dan ujaran kebencian terhadap institusi negara.ini dicatat dalam nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah