SEMARANGKU – Mahfud MD mengatakan bahwa FPI sebagai ormas, secara de jure telah bubar sejak tahun 2019 lalu, mengapa baru disebut resmi bubar sekarang?
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) meresmikan pembubaran ormas FPI pada hari ini, Rabu, 30 Desember 2020.
Kini Mahfud MD telah meresmikan status keorganisasian ormas FPI setelah sebelumnya mengatakan bahwa ormas tersebut sebenarnya berstatus ilegal.
Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang
Baca Juga: Fix, Kemenkes Putuskan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama akan Diberikan untuk Orang-orang Ini
Berkaitan dengan pembubaran, pemerintah juga melarang aktivitas FPI di Indonesia, seperti yang disebut Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam di Jalan Medan Merdeka Barat.
“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud sebagaimana dikutip dari PMJ News.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menjelaskan alasan pembubaran FPI yaitu terkait adanya pelanggaran yang dilakukan ormas tersebut.
Baca Juga: 5 Kapal Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau