SEMARANGKU - Netizen di Indonesia sedang ramai membahas surat telegram Kapolri Jenderal Idham Azis soal pembubaran 6 ormas, termasuk Front Pembela Islam atau FPI.
Sebanyak 6 ormas itu disebut tidak boleh melakukan aktivitas. Alasannya, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Daftar 6 ormas yang dikabarkan dibubarkan kapolri itu termasuk Forum Umat Islam dan Front Pembela Islam (FPI).
Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Meski e-KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Mediasi Konflik Afghanistan: Jusuf Kalla Akan Undang Taliban ke Jakarta
Pembubaran itu dikabarkan berdasarkan Surat telegram Kapolri dengan Nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan pada semua para kepala kepolisian daerah.
Isinya, Kapolri dengan tegas memerintahkan kepada Kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas 6 ormas itu.
Sebagaimana dilansir dari Antara News, pembubaran ormas itu dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Baca Juga: SEDANG TAYANG SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu, Ini Link Streaming Nonton BTS, GOT7, dll: Red Carpet