Beredar di Telegram, Benarkah Kapolri Bubarkan FPI? Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

- 25 Desember 2020, 13:11 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. / /ANTARA/Fianda Rassat./

SEMARANGKU – Beredar informasi surat telegram yang menyebutkan Polri telah membubarkan ormas FPI (Front pembela Islam). Surat telegram ini tersebar di pesan instan WhatsApp dan twitter.

Surat telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kepala Polri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.

Isinya, Kapolri dengan tegas memerintahkan pada Kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.

Baca Juga: Link Nonton SBS Gayo Daejun 2020 di Daegu Hari Ini, Ada Penampilan BTS, GOT7, TWICE hingga Aespa

Baca Juga: Aturan Baru! Langgar Protokol Kesehatan Bakal Dipaksa Tes Swab Antigen di Tempat

Keenam ormas disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Yaitu Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Sebagaimana dilansir dari Antara News, pembubaran ormas itu dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Baca Juga: 13 Daerah Hujan Lebat Antara Tanggal 25-27 Desember, Berikut Data BMKG

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x