Benarkah BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Hingga Tahunan? Cek Infonya di Sini

- 17 Desember 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /www.bpjs-kesehatan.go.id

SEMARANGKU – BPJS Kesehatan dikabarkan menghapus tunggakan iuran di masa pandemi COVID-19 ini.

BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan iuran itu dengan catatan, status kepesertaan masih aktif.

Meski tunggakan iuran BPJS Kesehatan tahunan, namun peserta hanya diwajibkan membayar tunggakan selama enam bulan saja.

Baca Juga: Kelompok Teroris Kumpulkan Dana dari Kotak Amal Milik Baznas dan Yayasan dengan Dua Tipe ini

Baca Juga: Agar Makin Cuan, ShopeePay Bagikan Kiat Cerdas Skill Fotografi untuk Pemilik Usaha di Tengah Pandemi

Informasi ini beredar secara berantai di masyarakat melalui WhatsApp. Ada yang membagikan secara personal namun ada juga yang dibagikan melalui grup.

Banyak yang menyebut ini merupakan keringanan dan relaksasi yang sangat bermanfaat karena saat ini kondisi ekonomi yang berat di tengah pandemi COVID-19.

Dalam flyer yang tersebar di whatsapp tersebut tertulis informasi itu.

“Segera Manfaatkan! Angsuran Tunggakan JKN Cukup Bayar 6 Bulan. Status Kepesertaan Anda Aktif” informasi yang beredar di WhatsApp tersebut.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x