Benarkah BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Hingga Tahunan? Cek Infonya di Sini

- 17 Desember 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /www.bpjs-kesehatan.go.id

Dalam balasan percakapan sebuah akun di Twitter, akun resmi @BPJSKesehatanRI menjelaskan kepesertaan dapat kembali aktif setelah peserta membayar tunggakan selama enam bulan dan satu bulan berjalan.

"Peserta yang memiliki tunggakan iuran lebih dari enam bulan dapat mengajukan keringanan pembayaran tunggakan minimal enam bulan ditambah satu bulan iuran bulan berjalan," demikian balasan akun Twitter @BPJSKesehatanRI.

Namun, peserta yang menunggak iuran masih harus melunasi sisa tunggakannya dengan batas waktu hingga 31 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x