Benarkah BPJS Kesehatan Hapus Tunggakan Iuran Hingga Tahunan? Cek Infonya di Sini

- 17 Desember 2020, 12:15 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /www.bpjs-kesehatan.go.id

Baca Juga: Angka Kematian Tinggi, Persatuan Perawat Sebut Perlindungan Covid-19 di Puskesmas Masih Lemah

Baca Juga: Astaghfirullah! Uang Infaq Disalahgunakan Teroris Jamaah Islamiyah, Polri Angkat Bicara

Selanjutnya diberi keterangan jika program tersebut berlaku sampai 31 Desember 2020.

Namun dibagian bawah, tertulis informasi jika sisa tunggakan dapat diangsur sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut bisa menghubungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau BPJS Care Center 1500 400.

Pesan berikutnya menampilkan sebuah penjelasan lebih rinci, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

"Assalamualaikum Wr. Wb.

Teman2 ..............sekedar menginformasikan,,

Bahwa BPJS kesehatan saat ini ada namanya program,, RELAKSASI program ini di peruntukkan kepada para peserta BPJS kesehatan yg menunggak, maksudnya kalau ada anggota BPJS kesehatan yg menunggak ber tahun tahun terserah mau kelas berapa,, anda hanya cukup membayar selama 6 bulan,, setelah anda membayar hanya 6 bulan maka otomatis kartu BPJS anda langsung aktif.

Baca Juga: Terbongkar! Sumber Pendanaan Teroris Didapat dari Uang Hasil Korupsi

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x