Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang

- 30 Desember 2020, 13:59 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

SEMARANGKU - FPI resmi dibubarkan pemerintah dan semua tindakan atau aktivitas Front Pembela Islam ini dilarang untuk dilakukan. 

Penghentian FPI atau Front Pembela Islam resmi dibubarkan pada Rabu 30 Desember 2020, pemerintah secara resmi dan langsung mengumumkan penghentian kegiatan FPI tersebut.

Pengumuman FPI dibubarkan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI dalam siaran pers dan lewat streaming chennel resmi kementriannya.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD Hasil Kerjasama dengan Beberapa Kementrian

Baca Juga: 5 Kapal Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Mahfud MD mengingatkan kembali bahwa secara de jure FPI sudah bubar sejak 21 Juni 2019.

Akan tetapi, sebagai organisasi, FPI masih melakukan kegiatan yang dinilai melanggar ketertiban, keamanan, serta bertentangan hukum.

“FPI, sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, secara de jure, sudah bubar sebagai ormas. Tapi, sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum,” kata Mahfud MD.

Baca Juga: Nam Air Mendarat di Ngloram, Cepu, Ganjar Pranowo Sebut Bakal Terjadi Perubahan Besar

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah