FPI Resmi Dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD Hasil Kerjasama dengan Beberapa Kementrian

- 30 Desember 2020, 13:29 WIB
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang. /Jurnal Presisi/Tangkap layar YouTube.com/Kemenkopolhukam

SEMARANGKU – FPI (Front Pembela Islam) dibubarkan pemerintah per 30 Desember 2020 lewat pengumuman yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD.

FPI dibubarkan sesuai keputusan bersama sejumlah kementerian dan aparat penegak hukum dan turut hadir Menko Polhukam Mahfud MD dalam pengumuman tersebut. 

Setelah dibubarkan, Tak boleh ada kegiatan apapun yang menggunakan simbol dan atribut FPI di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: IU, Lee Seung Gi, ITZY, & Idola K-Pop Lain Akan Tampil di Golden Disc Awards ke-35, Ini Line Up Ke-2

Pembubaran FPI sebagai ormas itu diumumkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020 di Jakarta, saat pembubaran tersebut, pemerintah memutarkan video dosa-dosa FPI.

Menko Polhukam, Mahfud MD hadir dan memberikan keterangan resmi pembubaran FPI. Disampaikan jika pembubaran FPI berdasarkan keputusan Bersama sejumlah kementerian.

Yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Nam Air Mendarat di Ngloram, Cepu, Ganjar Pranowo Sebut Bakal Terjadi Perubahan Besar

“Menyatakan FPI adalah organisasi yang tak terdaftar sebagai ormas sebagaimana diatur undang-Undang. Sehingga secara de jure, FPI bubar sebagai ormas,” sebagaimana keterangan resmi yang disiarkan langsung di channel resmi Menko Polhukam Rabu 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x