Hoaks atau Fakta? Polisi Rilis Surat Pembubaran Ormas FPI, Begini Penjelasannya

- 26 Desember 2020, 07:30 WIB
Heboh! Telegram Kapolri Bubarkan FPI Bocor ke Publik, Begini Tanggapan Polisi
Heboh! Telegram Kapolri Bubarkan FPI Bocor ke Publik, Begini Tanggapan Polisi /Twitter

 

SEMARANGKU – Beredar kabar mengenai ormas Front Pembela Islam (FPI) yang rencananya akan dibubarkan Polisi.

Pembubaran FPI tersebut dikabarkan berdasarkan Surat telegram Kapolri dengan Nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan pada semua para kepala kepolisian daerah.

Selain FPI, ada 5 ormas lain yang akan dibubarkan. Semuanya didaftar dalam surat telegram Kapolri tersebut.

Baca Juga: Tokoh Indonesia Jadi Juru Runding Afghanistan-Taliban, Jusuf Kalla Beri Tanggapan

Baca Juga: Gebrakan Baru! Mensos Tri Rismaharini Hapus Bansos Tunai pada 2021, Bakal Diganti dengan Ini

Berdasarkan penjelasan dari surat telegram Kapolri yang beredar tersebut, 6 ormas termasuk FPI, tidak boleh melakukan aktivitas. Alasannya, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sebagaimana dilansir dari Antara, pembubaran ormas itu dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).

Daftar 6 ormas yang ramai dikabarkan dibubarkan itu adalah:

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x