SEMARANGKU – Beredar kabar mengenai ormas Front Pembela Islam (FPI) yang rencananya akan dibubarkan Polisi.
Pembubaran FPI tersebut dikabarkan berdasarkan Surat telegram Kapolri dengan Nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 itu ditujukan pada semua para kepala kepolisian daerah.
Selain FPI, ada 5 ormas lain yang akan dibubarkan. Semuanya didaftar dalam surat telegram Kapolri tersebut.
Baca Juga: Tokoh Indonesia Jadi Juru Runding Afghanistan-Taliban, Jusuf Kalla Beri Tanggapan
Baca Juga: Gebrakan Baru! Mensos Tri Rismaharini Hapus Bansos Tunai pada 2021, Bakal Diganti dengan Ini
Berdasarkan penjelasan dari surat telegram Kapolri yang beredar tersebut, 6 ormas termasuk FPI, tidak boleh melakukan aktivitas. Alasannya, karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagaimana dilansir dari Antara, pembubaran ormas itu dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu).
Daftar 6 ormas yang ramai dikabarkan dibubarkan itu adalah: