SEMARANGKU - Tim Penyelidikan Komnas HAM RI melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) yang digunakan anggota Laskar FPI saat bentrok dengan Polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek KM50.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam menuturkan, penyidikan senpi dan sajam ini untuk melengkapi keterangan, prosesur, metode, dan substansi dari barangbukti kasus yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020, Choirul Anam menjelaskan, pemeriksaan barang bukti ini dilakukan saat meminta keterangan dari Tim Bareskrim Polri meliputi Labfor dan Siber selama kurang lebih enam jam.
Baca Juga: Dua Ilmuwan Perempuan Semarang dan Yogyakarta Diakui Dunia, Ini Prestasinya
Baca Juga: Negara-Negara Ini Mengklaim Telah Temukan Covid-19 Jenis Baru, Indonesia?
"Pengambilan keterangan tersebut dilakukan guna memperoleh keterangan, prosedur, metode serta substansi dari barang bukti," ujar Choirul Anam.
Selain senpi dan sajam, Komnas HAM juga memeriksa gawai, pesan suara dan beberapa informasi terkait gawai laskar FPI yang disita oleh kepolisian.
Tim Penyelidikan Komnas HAM dalam waktu dekat juga mengupayakan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian dan pendalaman terhadap saksi dari anggota FPI.
Baca Juga: Ada Perubahan Jadwal Wisata di Jepara Jawa Tengah, Catat Dulu Agar Tidak Kecewa