Munarman Sekretaris FPI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Oleh Kesatria Nusantara, Kenapa?

- 22 Desember 2020, 17:50 WIB
tangkap layar Juru Bicara FPI, Munarman,
tangkap layar Juru Bicara FPI, Munarman, / Youtube/Akbar Faizal Uncensored

SEMARANGKU – Munarman yang menjabat sebagai sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah ulama mengatasnamakan Ksatria Nusantara.

Munarman dilaporkan oleh sejumlah ulama terkait pernyataan tentang anggota FPI yang diserang oleh Polisi tanpa memegang senjata tajam.

"Nah polisi itu, mohon maaf sebagai lembaga institusi negara, dia di sumpah, Kapolri di sumpah , Kapolda disumpah, Presiden disumpah, maka keterangannya wajib kita ikuti, dan kita hormati, selain itu untuk proses penegakan hukum, kami tidak bisa percaya selain institusi polisi," kata Muhammad Rofi'i di Mapolda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News, Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Sandiaga Uno Jadi Menparekraf Gantikan Wisnutama, Ini Tugas Khusus dari Jokowi..

Baca Juga: Daftar Nama Enam Menteri Baru Jokowi-Ma'ruf Amin Hasil dari Reshuffle Kabinet 22 Desember 2020

"Maka dari itu keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum," sambungnya.

Pelapor atas nama Zainal Arifin, mantan ketua PBNU periode presiden Gus Dur mengungkapkan kasus Munarman sudah masuk ke ranah hukum. Dirinya telah mengumbar kebencian kepada institusi negara dan informasi hoax.

Zainal Arifin melaporkan Munarman ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo, Pasal 45 Ayat 22 UU ITE, pasal 14 15 UU No 1 Tahun 1996 Peraturan Hukum Pidana. Pasal 160 KUHP.

Baca Juga: Sebanyak 148 Kasus Perdagangan Orang Terjadi Sepanjang 2020, Polri Beberkan Fakta Berikut Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x