FPI Resmi Dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD Hasil Kerjasama dengan Beberapa Kementrian

- 30 Desember 2020, 13:29 WIB
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.
Konfrensi Pers Menko Polhukam yang menetapkan FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang. /Jurnal Presisi/Tangkap layar YouTube.com/Kemenkopolhukam

Dalam pembubaran itu, pemerintah menyebutkan sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh FPI. Bahkan di akhir pernyataan resmi, diputarkan video berisikan pelanggaran FPI.

Selanjutnya pemerintah melarang semua kegiatan yang menggunakan simbol dan atribut FPI di wilayah hukum Indonesia.

Baca Juga: Baik Hati! Pelaku Bom Bunuh Diri di Nashville AS Pernah Sumbangkan 2 Barang Berharga Ini

“Bila terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum akan menghentikan kegiatan yang sedang dilakukan,” tegas pemerintah.

Untuk itu masyarakat diminta tak terpengaruh dan terlibat pada kegiatan FPI. Bahkan diminta untuk melaporkan pada pemerintah jika melihat kegiatan dengan simbol atau atribut FPI. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah