5 Kapal Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

- 30 Desember 2020, 13:30 WIB
Ilustrasi kapal.
Ilustrasi kapal. /unsplash/Shaqyl Shamsudheen

SEMARANGKU - Empat kapal nelayan berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia ditenggelamkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Kelima kapal asing ini disita Kejati Kepri karena digunakan menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Hari Setiyono memastikan penenggelaman kapal ini tidak berbahaya bagi ikan karena tidak menggunakan bom.

"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut maka itu kita tidak menggunakan bom tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kajati Kepri Hari Setiyono seperti dikutip Antara pada Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: IU, Lee Seung Gi, ITZY, & Idola K-Pop Lain Akan Tampil di Golden Disc Awards ke-35, Ini Line Up Ke-2

Baca Juga: Nam Air Mendarat di Ngloram, Cepu, Ganjar Pranowo Sebut Bakal Terjadi Perubahan Besar

Penenggelaman berlangsung tanpa hambatan dan kelima kapal nelayan tersebut saat ini sudah tenggelam di perairan Pulau Abang yang masuk wilayah Kota Batam, Kepri.

Kelima kapal yang dimiliki masing-masing oleh Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Le Thanh Sanga, dan Nguyen Huu Phuoc, dan Yelwin OO ini diputuskan oleh hakim untuk ditenggelamkan dalam sidang perkara pidana.

Hari berharap dengan penenggelaman ini para pelaku dan nelayan asing tidak lagi nekat mengambil ikan di Kepulauan Riau dan wilayah laut lain di Indonesia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Koordinasikan Vaksinasi Covid-19 dengan Faskes di Kota Semarang Lewat Aplikasi ini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x