Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?

- 30 Desember 2020, 14:05 WIB
Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD: FPI Lakukan Tindak Kekerasan
Pemerintah Tetapkan FPI Organisasi Terlarang, Mahfud MD: FPI Lakukan Tindak Kekerasan /YouTube/Kemenko Polhukam RI/

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD Hasil Kerjasama dengan Beberapa Kementrian

FPI disebut telah melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar, dan sebagainya.

“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” kata Mahfud.

Dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara antara lain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah