Daftar Pejabat Negara yang Hadir Saat Pengumuman Pembubaran FPI, Panglima TNI dan Kapolri Hadir

- 30 Desember 2020, 14:09 WIB
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI /tangkapan layar YouTube

SEMARANGKU – Pada Rabu, 30 Desember 2020 Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pelarangan segala kegiatan Front Pembela Islam atau FPI dihadiri juga pejabat negara lainnya seperti Kapolri dan Panglima TNI.

Pembubaran FPI ini didasarkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014. Berdasarkan ini Mahfud MD menilai bahwa ormas FPI tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pengumuman ini disiarkan langsung dalam konferensi pers, dan dalam konferensi tersebut hadir 10 pejabat negara yang terkait dengan pembubaran FPI. Berikut daftar 10 Pejabat yang hadir diantaranya ada Panglima TNI dan Kapolri:

Baca Juga: Mahfud MD Sebut FPI Secara De Jure Bubar Sebagai Ormas Sejak 2019, Mengapa Baru Resmi Sekarang?

Baca Juga: Breaking News: FPI Resmi Dibubarkan Pemerintah, Semua Aktivitas Front Pembela Islam Dilarang

  1. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri
  3. Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara
  4. Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Johnny Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informasi
  6. ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI
  7. Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI
  8. Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  9. Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan Indonesia
  10. Boy Rafli Amar selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Baca Juga: Fix, Kemenkes Putuskan Vaksin Covid-19 Tahap Pertama akan Diberikan untuk Orang-orang Ini

Baca Juga: 5 Kapal Asing Berbendera Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau

Keputusan ini hadir setelah Menko Polhukam melakukan rapat bersama para pejabat negara tersebut. Pelarangan FPI juga tertulis dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah pejabat diatas.

Konferensi pers tersebut membahas tentang pelarangan menggunakan atribut FPI atau juga penggunaan simbol ormas FPI. Menko Polhukam menilai bahwa FPI telah melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x