Jokowi Ungkap Banyak Hoax Bertebaran Soal Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Fakta Lengkapnya

10 Oktober 2020, 07:39 WIB
Presiden Jokowi bongkar ada hoax di demo Omnibus Lawa UU Cipta Kerja /Sekretariat Presiden/

SEMARANGKU - Presiden RI Ir. Joko Widodo akhirnya buka suara terkait dengn UU Cipta Kerja, Jokowi ungkap jika banyak disinformasi dan hoax yang bertebaran dan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.  

Dalam pidato resminya kemarin malam Jokowi banyak memberikan hal-hal menarik baik dari fakta maupun hoax yang beredar di kalangan pendemo Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Meski hingga kini masih banyak terjadi demo penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta kerja masih terus berlanjut. Namun pemerintah mempersilahkan bagi yang masih keberatan untuk ajukan soal ini ke MK seperti mekanisme yang berlaku selama ini.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Penyebar Hoax UU Cipta Kerja yang Berujung Demo Tolak Omnibus Law

Baca Juga: Telkomsel Bagi Kuota Gratis Lagi Melalui Program Daily Check In, Masa Berlaku Terbatas, Buruan Ambil

Saat ini para buruh masih gencar menyuarakan penolakan terhadap disahkannya undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau Ciptaker yang dianggap merugikan para pekerja.

Namun dalam pidatonya Jokowi juga menyampaikan jika UU ini justru memberikan tempat bagi calon pencari kerja karena sistim inverstasi yang sehat dan banyaknya pemangkasan aturan.

Sebelumnya Presiden Jokowi bersama dengan jajaran pemerintah dan gubernur telah menggelar rapat internal terbatas secara virtual membahas mengenai UU Cipta Kerja, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Data Investor Asing Setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan Justru Bertambah, Tertarik Investasi

Baca Juga: Mau Dapat Bantuan Uang dari Telkomsel Rp 2,5 Juta Plus Kuota Internet Gratis, Masih Ada Kesempatan!

Presiden Jokowi mengatakan adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari Undang-Undang ini dan hoaks di media sosial.

"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada," kata Jokowi, Jumat malam (9/10/2020).

Selain itu, menurutnya penolakan UU Cipta Kerja karena ada yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam, padahal hal ini tidak benar Jokowi juga menegaskan jika tidak ada yang berubah dengan sistem yang sekarang.

Baca Juga: Meski Kondisi Jateng Aman, Ganjar Pranowo Dorong Pemerintah Lakukan Desiminasi UU Cipta Kerja

Baca Juga: Bantuan Facebook untuk UKM Indonesia, Begini Syarat dan Cara Dapatkannya

DIlansir dari ZonaJakarta.com dengan artikel berjudul Jokowi Sebut Pendemo Omnibus Law Dipicu Hoax dan Disinformasi, Presiden Singgung 5 Hal ini, Jokowi menyebut, "Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, suci khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. "Saya tegaskan juga ini tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," jelasnya.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? "Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," tegasnya. Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? "Yang benar, jaminan sosial tetap ada," sebutnya.

Baca Juga: Bisa Pakai KTP Atau KIS, Cek Penerima Bantuan BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH Cair Oktober

Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj: UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Sertifikasi Halal Melemah

Menurut Jokowi, yang juga sering diberitakan tidak benar adalah mengenai dihapusnya amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

"Itu juga tidak benar. Amdal tetap ada. Bagi industri besar harus studi amdal yang ketat tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," bebernya.

Ia juga menyayangkan berita mengenai Undang-Undang Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan.

Baca Juga: Cara Dapat Uang Hingga Rp2,5 Juta dari Telkomsel, Bonus Penerima Kuota Internet Gratis, Yuk Klaim!

Baca Juga: Ada Tambahan 10 GB untuk Penerima Kuota Internet Gratis Telkomsel, Ini Cara Dapatnya!

Menurutnya, hal itu juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di di Kawasan Ekonomi Khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini.

"Apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren, itu tidak diatur sama sekali dalam Undang-Undang Cipta Kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," imbuhnya.

Jokowi juga mencermati berita keberadaan bank tanah. Bank tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan, serta reforma agraria.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kominfo Akan Blokir Media Sosial Atas Aksi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Benarkah?

Baca Juga: Siaga Bencana Gelombang Tsunami Pantai Selatan Pulau Jawa, Ini Daftar Lengkap yang Harus Dilakukan

"Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki bank tanah," ungkapnya.

Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak.

"Tidak ada, perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang ditetapkan pemerintah pusat. Ini agar dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Dan penetapan NSPK ini dapat nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah," paparnya.

Baca Juga: Jokowi Mulai Gerah dengan Manuver Anies Baswedan? Lockdown Sumber Masalah Kepala Daerah

Baca Juga: Seluruh Daerah Bergejolak Tolak Omnibus Law, Anies Baswedan Kumpulkan Semua Gubernur di Indonesia

Selain itu, lanjutnya, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda sehingga tidak ada perubahan.
Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan berusaha di daerah diberikan batas waktu.

"Ini yang penting disini. Jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Zonajakarta.com, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dalam rapat paripurna yang digelar Senin sore 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Sudah Pasti! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Tidak Akan Cair ke 5 Rekening Bank Ini, Cek Milikmu

Baca Juga: Cair 2 Kali di Oktober! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Mudah Banget

Pengesahan RUU Omnibus Law pun mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat khususnya dari para buruh.

Gelombang demo di berbagai wilayah di Indonesia mengenai penolakan UU Cipta Kerja ini pun tak terhindarkan.

Beberapa aksi unjuk rasa bahkan berakhir ricuh dan bentrok dengan petugas kemanan.*** 

(Ines Dewi / ZonaJakarta.com)

Editor: Heru Fajar

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler