Hari Ini Demo Omnibus Law Terjadi Dimana-Mana, Ini Pokok-pokok Substansi UU Cipta Kerja yang Krusial

- 8 Oktober 2020, 19:03 WIB
Ratusan massa menggelar aksi di depan gwdung DPRD Jawa Barat. Mereka menolak tegas Undang- undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu.
Ratusan massa menggelar aksi di depan gwdung DPRD Jawa Barat. Mereka menolak tegas Undang- undang Cipta Kerja yang sudah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu. /Zonapriangan/Elenio Kalandra

SEMARANGKU – Penetapan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah resmi pada tanggal 05 Oktober 2020 lalu di Jakarta. Penetapan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) yang tidak luput dari siaran awak media.

Sejak ditetapkannya UU Cipta Kerja tersebut pembaritahuan terkait UU tersebut telah dilakukan oleh pemerintah. Baik melalui web resmi maupun media sosial resmi.

Namun, UU baru tersebut mengundan berbagai macam kritik dari berbagai lapisan masyarakat. Hingga berujung demo. Hari ini demo dimana-mana dilaksanakan untuk menuntut revisi UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Selain Kuota Internet Gratis, Telkomsel Juga Bagikan Rp250 Ribu, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Telkomsel Bagi Hadiah Rp2,5 Juta Buat Mahasiswa dan Pelajar Asalkan Punya Nomor Ini, Buruan Terbatas

Perlu diketahui, , Inilah Pokok-pokok Substansi UU Cipta Kerja yang Krusial:

Perpanjangan Kerja Waktu Tertentu

1.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.

2.       PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x