Poin Penting dan Alasan Ombinus Law RUU Cipta Kerja 2020 Jadi Kontroversi!

- 7 Oktober 2020, 05:46 WIB
Tolak Omnibus Law.
Tolak Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

SEMARANGKU – Senin malam, 5 Oktober 2020 RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR di Jakarta. RUU yang mengatur tentang ketenagakerjaan tersebut tiba-tiba menjadi viral.
Banyak media yang mengunggah informasi terkait RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut. Hujan komentar pun tak dapat dielakkan.

Tak mau ketinggalan dengan kabar dari berbagai media sosial, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui akun Instagram-nya sudah memberitakan tentang RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.

Begitu pula dengan akun media milik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Akun plat merah tersebut berlomba-lomba menyajikan warta untuk masyarakat Indonesia terkait dengan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut agar masyarakat mendapat informasi yang akurat.

Baca Juga: Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

Baca Juga: UPDATE, BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair, Info Lewat Simpatika Baca Disini

Berikut rangkuman butir keberatan pekerja yang disampaikan melalui media terkait RUU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut:

1. Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

- Upah Minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x