Poin Penting dan Alasan Ombinus Law RUU Cipta Kerja 2020 Jadi Kontroversi!

- 7 Oktober 2020, 05:46 WIB
Tolak Omnibus Law.
Tolak Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

- PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap)

- PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai

Baca Juga: Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

Baca Juga: UPDATE, BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair, Info Lewat Simpatika Baca Disini

- PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah)

- Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja.

4. Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya utuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah