SEMARANGKU – Setelah disahkannya RUU Omnibus Law pada Senin, 06 Oktober 2020 di Jakarta oleh DPR menjadi UU Cipta Kerja, banyak menimbulkan komentar hingga kritik dari berbagai pihak.
Tidak hanya komentar dan kritik saja, hingga kini penolakan secara massif yang dilakukan masyarakat khususnya buruh menyedot perhatian dari berbagai kalangan terus berlangsung.
Mulai dari kalangan masyarakat sipil, pakar hukum, akademisi, buruh, masyarakat adat, mahasiswa, hingga masyarakat yang tergabung dalam berbagai komunitas turut mengeluarkan suara atas di sahkannya RUU Omnisbus Law tersebut.
Baca Juga: Sedih Tidak Dapat Kartu Prakerja, Ikut Saja JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial, Cek Disini
Baca Juga: Hari Ini! Pendaftaran Beasiwa LPDP di Buka Kembali, Catat Jadwal Pentingnya
RUU Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan dan menimbulkan dampak luar biasa buruk bagi penghasilan pekerja, keamanan bekerja, dan hak asasi manusia secara umum tersebut dalam proses penyusunannya tidak transparan dari awal.
Hal tersebut dikarenakan dalam proses pembahasan RUU Omnibus Law dilakukan secara tertutup yakni pada hari libur dan bahkan disahkan lebih cepat dari jadwal semula.
Kelompok buruh dan masyarakat sipil tidak dilibatkan sejak awal. Klaim pemerintah bahwa 14 kelompok buruh diajak konsultasi sudah disangkal. Hal tersebut juga menjadi pendorong masyarakat, khususnya para pekerja angkat bicara.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Habis? Telkomsel Tawarkan Solusi 11 GB, Ini Cara Dapatnya!