Ricuh UU Cipta Kerja Setelah Disahkan DPR, Ini Poin Pentingnya

- 6 Oktober 2020, 19:16 WIB
Aksi demo pekerja: Untuk mengantisipasi aksi demo buruh untuk menolak RUU Ciptaker, Polda Metro Jaya siapkan 4 jalur rekayasa lalu lintas sekitar Senayan.
Aksi demo pekerja: Untuk mengantisipasi aksi demo buruh untuk menolak RUU Ciptaker, Polda Metro Jaya siapkan 4 jalur rekayasa lalu lintas sekitar Senayan. /pikiran rakyat/

Baca Juga: Maaf Ya, Hanya Kriteria Ini yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah, Cek Daftarnya

Banyak kenentuan yang berpotensi merugikan pekerja, antara lain:

1.       Pekerja kontrak tidak mendapatkan jaminan akan diangkat jadi karyawan tetap.

2.       Pekerja terancam kerja lembur tanpa upah sepadan

3.       Pengusaha tidak diwajibkan membayar karyawan sesuai dengan upah minimum yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Periode November-Desember: Cek Cara Buat Akun Kemnaker

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja pasca Disahkannya RUU Omnibus Law

Disisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melakukan update terhadap RUU Cipta Kerja. Berikut poin-poin yang dimaksud:

1.       Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PWKT yang ada dalam UU sebelumnya tetap berlaku.

2.       Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah