Baca Juga: Maaf Ya, Hanya Kriteria Ini yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah, Cek Daftarnya
Banyak kenentuan yang berpotensi merugikan pekerja, antara lain:
1. Pekerja kontrak tidak mendapatkan jaminan akan diangkat jadi karyawan tetap.
2. Pekerja terancam kerja lembur tanpa upah sepadan
3. Pengusaha tidak diwajibkan membayar karyawan sesuai dengan upah minimum yang ditentukan undang-undang.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Periode November-Desember: Cek Cara Buat Akun Kemnaker
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja pasca Disahkannya RUU Omnibus Law
Disisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melakukan update terhadap RUU Cipta Kerja. Berikut poin-poin yang dimaksud:
1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PWKT yang ada dalam UU sebelumnya tetap berlaku.
2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan: