Ricuh UU Cipta Kerja Setelah Disahkan DPR, Ini Poin Pentingnya

- 6 Oktober 2020, 19:16 WIB
Aksi demo pekerja: Untuk mengantisipasi aksi demo buruh untuk menolak RUU Ciptaker, Polda Metro Jaya siapkan 4 jalur rekayasa lalu lintas sekitar Senayan.
Aksi demo pekerja: Untuk mengantisipasi aksi demo buruh untuk menolak RUU Ciptaker, Polda Metro Jaya siapkan 4 jalur rekayasa lalu lintas sekitar Senayan. /pikiran rakyat/

b.       Ada batasan maksimal waktu lembur sesuai konvensi ILO

Baca Juga: Begini Susana Kamar Donald Trump di Walter Reed, Mewah Gak Ketulungan, Dikontrol dari Gedung Putih

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

5.       Untuk PHK, syarat-syaratnya tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan MK.

6.       Dalam hal pesangon,

a.       Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah

b.       Pekerja ter PHK berhak menerima jaminan kehlangan pekerjaan dari BPJS. Diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7.       Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

8.       Serikat pekerja dan pengusaha akan tetap terlibat dalam proses penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan UU. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah