b. Ada batasan maksimal waktu lembur sesuai konvensi ILO
Baca Juga: Begini Susana Kamar Donald Trump di Walter Reed, Mewah Gak Ketulungan, Dikontrol dari Gedung Putih
Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi
5. Untuk PHK, syarat-syaratnya tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan MK.
6. Dalam hal pesangon,
a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah
b. Pekerja ter PHK berhak menerima jaminan kehlangan pekerjaan dari BPJS. Diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.
7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.
8. Serikat pekerja dan pengusaha akan tetap terlibat dalam proses penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan UU. ***