Ricuh UU Cipta Kerja Setelah Disahkan DPR, Ini Poin Pentingnya

- 6 Oktober 2020, 19:16 WIB
Aksi demo pekerja: Untuk mengantisipasi aksi demo buruh untuk menolak RUU Ciptaker, Polda Metro Jaya siapkan 4 jalur rekayasa lalu lintas sekitar Senayan.
Aksi demo pekerja: Untuk mengantisipasi aksi demo buruh untuk menolak RUU Ciptaker, Polda Metro Jaya siapkan 4 jalur rekayasa lalu lintas sekitar Senayan. /pikiran rakyat/

SEMARANGKU – Setelah disahkannya RUU Omnibus Law pada Senin, 06 Oktober 2020 di Jakarta oleh DPR menjadi UU Cipta Kerja, banyak menimbulkan komentar hingga kritik dari berbagai pihak.

Tidak hanya komentar dan kritik saja, hingga kini penolakan secara massif yang dilakukan masyarakat khususnya buruh menyedot perhatian dari berbagai kalangan terus berlangsung.

Mulai dari kalangan masyarakat sipil, pakar hukum, akademisi, buruh, masyarakat adat, mahasiswa, hingga masyarakat yang tergabung dalam berbagai komunitas turut mengeluarkan suara atas di sahkannya RUU Omnisbus Law tersebut.

Baca Juga: Sedih Tidak Dapat Kartu Prakerja, Ikut Saja JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial, Cek Disini

Baca Juga: Hari Ini! Pendaftaran Beasiwa LPDP di Buka Kembali, Catat Jadwal Pentingnya

RUU Omnibus Law yang dinilai sangat merugikan dan menimbulkan dampak luar biasa buruk bagi penghasilan pekerja, keamanan bekerja, dan hak asasi manusia secara umum tersebut dalam proses penyusunannya tidak transparan dari awal.

Hal tersebut dikarenakan dalam proses pembahasan RUU Omnibus Law dilakukan secara tertutup yakni pada hari libur dan bahkan disahkan lebih cepat dari jadwal semula.

Kelompok buruh dan masyarakat sipil tidak dilibatkan sejak awal. Klaim pemerintah bahwa 14 kelompok buruh diajak konsultasi sudah disangkal. Hal tersebut juga menjadi pendorong masyarakat, khususnya para pekerja angkat bicara.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Habis? Telkomsel Tawarkan Solusi 11 GB, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Maaf Ya, Hanya Kriteria Ini yang Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah, Cek Daftarnya

Banyak kenentuan yang berpotensi merugikan pekerja, antara lain:

1.       Pekerja kontrak tidak mendapatkan jaminan akan diangkat jadi karyawan tetap.

2.       Pekerja terancam kerja lembur tanpa upah sepadan

3.       Pengusaha tidak diwajibkan membayar karyawan sesuai dengan upah minimum yang ditentukan undang-undang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Periode November-Desember: Cek Cara Buat Akun Kemnaker

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja pasca Disahkannya RUU Omnibus Law

Disisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melakukan update terhadap RUU Cipta Kerja. Berikut poin-poin yang dimaksud:

1.       Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PWKT yang ada dalam UU sebelumnya tetap berlaku.

2.       Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a.       Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi: upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b.       Putusan MK 2012 tentang perlindungan pekejra outsourcing akan dituliskan menjadi norma daam UU Cipta Kerja.

c.       Perjanjian kerja harus menyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

d.       Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung.

e.       Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Apa Sih Arti Omnibus Law Itu, Ini Penjelasan Mudah dan Gampangnya

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 45 GB Hanya Untuk Pelanggan Telkomsel dengan Kriteria Ini, Anda Termasuk?

3.       Berkenanaan dengan upah, kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah lebih besar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

4.       Soal waktu kerja,

a.       Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam

b.       Ada batasan maksimal waktu lembur sesuai konvensi ILO

Baca Juga: Begini Susana Kamar Donald Trump di Walter Reed, Mewah Gak Ketulungan, Dikontrol dari Gedung Putih

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

5.       Untuk PHK, syarat-syaratnya tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan MK.

6.       Dalam hal pesangon,

a.       Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah

b.       Pekerja ter PHK berhak menerima jaminan kehlangan pekerjaan dari BPJS. Diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7.       Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

8.       Serikat pekerja dan pengusaha akan tetap terlibat dalam proses penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan UU. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah