Apa Sih Arti Omnibus Law Itu, Ini Penjelasan Mudah dan Gampangnya

- 20 Juli 2020, 19:30 WIB
KEMENTERIAN Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengajukan dua RUU Omnibus Law yaitu di bidang perpajakan dan lapangan kerja.
KEMENTERIAN Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengajukan dua RUU Omnibus Law yaitu di bidang perpajakan dan lapangan kerja. /Pixabay

SEMARANGKU- Indonesia saat ini sedang ramai karena pernyataan pemerintah yang akan segera menetapkan Omnibus Law. Lalu, apa sih sebenarnya Omnibus Law itu? Berikut ini penjelasan mudahnya.

Para buruh dan beberapa aktivis masih tetap menyerukan agar Omnibus Law tidak sampai di tetapkan di Indonesia karena dianggap akan menyengsarakan para pekerja buruh.

Seperti yang dilansir oleh laman OnlinePajak.com, Omnibus Law merupakan regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harafiah, definisi Omnibus law adalah hukum untuk semua.

Baca Juga: Pengadilan UE Putuskan Apple Tidak Berutang Pajak pada Pemrintah Irlandia

Omnibus Law sendiri pertama kali dikenal pada tahun 1840, dimana bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.

Adapun alasan kenapa pemerintah akan membuat bahkan menetapkan Omnibus Law, antara lain:

  1. Terlalu banyak regulasi

Regulasi yang terlalu banyak membuatnya saling tumpang tindih sehingga mengganggu program percepatan pembangunan serta menghambat akses pelayanan publik.

Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Diusulkan Naik

  1. Indeks kualitas regulasi Indonesia rendah

Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Online Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x