SEMARANGKU- Indonesia saat ini sedang ramai karena pernyataan pemerintah yang akan segera menetapkan Omnibus Law. Lalu, apa sih sebenarnya Omnibus Law itu? Berikut ini penjelasan mudahnya.
Para buruh dan beberapa aktivis masih tetap menyerukan agar Omnibus Law tidak sampai di tetapkan di Indonesia karena dianggap akan menyengsarakan para pekerja buruh.
Seperti yang dilansir oleh laman OnlinePajak.com, Omnibus Law merupakan regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik. Secara harafiah, definisi Omnibus law adalah hukum untuk semua.
Baca Juga: Pengadilan UE Putuskan Apple Tidak Berutang Pajak pada Pemrintah Irlandia
Omnibus Law sendiri pertama kali dikenal pada tahun 1840, dimana bersifat menyeluruh dan komprehensif, tidak terikat pada satu rezim pengaturan saja.
Adapun alasan kenapa pemerintah akan membuat bahkan menetapkan Omnibus Law, antara lain:
- Terlalu banyak regulasi
Regulasi yang terlalu banyak membuatnya saling tumpang tindih sehingga mengganggu program percepatan pembangunan serta menghambat akses pelayanan publik.
Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Diusulkan Naik
- Indeks kualitas regulasi Indonesia rendah
Pada 2017, skor Indonesia menunjukkan angka -0,11 poin dan berada di peringkat ke-92 dari 193 negara.