SEMARANGKU – Pada rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020, DPR resmi sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, meski menerima penolakan dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari kempok masyarakat sipil, pakar hukum, akademisi, buruh, masyarakat adat, hingga mahasiswa.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai sangat merugikan dan menimbulkan dampak luar biasa buruk bagi penghasilan pekerja, keamanan bekerja, dan hak asasi manusia secara umum.
Dikaetahui bahwa proses penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak transparan sedari awal, karena pembahasan dilakukan secara tertutup yakni pada hari libur dan bahkan disahkan lebih cepat dari jadwal semula.
Baca Juga: Tsunami Pulau Jawa, Fenomena Alam dan Pertanda Menakutkan yang Menyertainya, Sebelum Hapus Daratan
Baca Juga: Tanda Alam Saat Tsunami 20 Meter Datang ke Pulau Jawa, Ini yang Paling Menakutkan dan Diwaspadai
Kelompok buruh dan masyarakat sipil tidak dilibatkan sejak awa. Klaim pemerintah bahwa 14 kelompok buruh diajak konsultasi sudah disangkal.
Bayak kenentuan yang berpotensi merugikan pekerja, antara lain:
1. Pekerja kontrak tidak mendapatkan jaminan akan diangkat jadi karyawan tetap.
2. Pekerja terancam kerja lembur tanpa upah sepadan