Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Potensi Kerugian Bagi Pekerja!

- 6 Oktober 2020, 07:00 WIB
RUU CIpta Kerja Siap Diserahkan ke Sidang Paripurna
RUU CIpta Kerja Siap Diserahkan ke Sidang Paripurna /

Baca Juga: Ternyata BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 November-Desember Cair di Bank Swasta Sekarang, Cari Namamu

5. Untuk PHK, syarat-syaratnya tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan MK.

6. Dalam hal pesangon,

- Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah

- Pekerja ter PHK berhak menerima jaminan kehlangan pekerjaan dari BPJS. Diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

8. Serikat pekerja dan pengusaha akan tetap terlibat dalam proses penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan UU.

***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah