Baca Juga: Ternyata BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 November-Desember Cair di Bank Swasta Sekarang, Cari Namamu
5. Untuk PHK, syarat-syaratnya tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan MK.
6. Dalam hal pesangon,
- Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah
- Pekerja ter PHK berhak menerima jaminan kehlangan pekerjaan dari BPJS. Diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.
7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.
8. Serikat pekerja dan pengusaha akan tetap terlibat dalam proses penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan UU.
***