Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Potensi Kerugian Bagi Pekerja!

- 6 Oktober 2020, 07:00 WIB
RUU CIpta Kerja Siap Diserahkan ke Sidang Paripurna
RUU CIpta Kerja Siap Diserahkan ke Sidang Paripurna /

3. Pengusaha tidak diwajibkan membayar karyawan sesuai dengan upah minimum yang ditentukan undang-undang

Baca Juga: Binatang Ini Jadi Pertanda Datangnya Gempa dan Tsunami, Jika Ketemu Lari Cari Tempat Aman

Baca Juga: Tsunami 20 Meter di Pantai Selatan Jawa, Daerah Ini Jadi yang Terparah Kata Peneliti ITB

Disisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melakukan update terhadap RUU Cipta Kerja. Berikut poin-poin yang dimaksud:

1. Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PWKT yang ada dalam UU sebelumnya tetap berlaku.

2. Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

- Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi: upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

- Putusan MK 2012 tentang perlindungan pekejra outsourcing akan dituliskan menjadi norma daam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sedih Tidak Dapat Kartu Prakerja, Ikut Saja JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial, Cek Disini

Baca Juga: Tidak Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10? Ikut Program Jaring Pengaman Sosial atau JPS Kemnaker Saja

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah