a. Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi: upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.
b. Putusan MK 2012 tentang perlindungan pekejra outsourcing akan dituliskan menjadi norma daam UU Cipta Kerja.
c. Perjanjian kerja harus menyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
d. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung.
e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Apa Sih Arti Omnibus Law Itu, Ini Penjelasan Mudah dan Gampangnya
Baca Juga: Kuota Internet Gratis 45 GB Hanya Untuk Pelanggan Telkomsel dengan Kriteria Ini, Anda Termasuk?
3. Berkenanaan dengan upah, kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah lebih besar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.
4. Soal waktu kerja,
a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam