Poin Penting dan Alasan Ombinus Law RUU Cipta Kerja 2020 Jadi Kontroversi!

- 7 Oktober 2020, 05:46 WIB
Tolak Omnibus Law.
Tolak Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

- Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur.

- Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap ada.

Baca Juga: Masih Nganggur? Yuk Ikut Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Dapat Hal Ini Seperti Kartu Prakerja

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Cair di Telkomsel, Lakukan Ini Jika Belum Masuk

- Selama ini besaran pesangon diatur sebesar 32 kali gaji naun pada pelaksanaanya hanya 7% perusahaan yang patuh memberikan pesangon sesuai ketentuan sehingga tidak ada kepastian mengenai besaran pesangon yang diterima oleh pekerja.

- Jumlah besaran pesangon yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain menimbulkan keengganan investor untuk berinvestasi di Indonesia, karena tingginya beban biaya perusahan.

- Dalam RUU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha dan 6 kali (cash beefit) diberikan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

- Persyaratan untuk PHK tetap mengikuti ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bioskop Trans TV, Sinopsis Film The Transporter Refueled, Tentara Bayaran Melawan Mafia Rusia

Baca Juga: Syarat Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Pendaftar Kartu Prakerja Boleh?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah