Syarat Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Pendaftar Kartu Prakerja Boleh?

- 6 Oktober 2020, 20:46 WIB
Syarat Penerima Program JPS
Syarat Penerima Program JPS /Semarangku.com

SEMARANGKU – Ketahui syarat penerima program terbaru dari Kemnaker yaitu program Jaring Pengaman Sosial atau JPS.

Pendaftaran kartu prakerja untuk tahun 2020 ini dinyatakan telah ditutup oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Penyebabnya karena kuota 5,6 juta penerima telah didapat dari pendaftaran gelombang 1 sampai 10, di mana pendaftaran gelombang telah ditutup pada 28 September lalu.

Baca Juga: Move On dari Kartu Prakerja Gih, Ada Program JPS, Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Yuk Cek Syarat Pendaftar Beasiswa LPDP 2020 Jenjang Beasiswa Pendidik di Sini!

Bagi para pendaftar kartu prakerja yang tidak lolos bisa menggunakan program ini untuk mendapatkan manfaat yang sama seperti program kartu prakerja yaitu pelatihan kewirausahaan.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus Corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x