Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj: UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Sertifikasi Halal Melemah

- 9 Oktober 2020, 17:16 WIB
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj. /Dok.NU

 

SEMARANGKU - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyoroti aspek sertifikasi halal melemah di saat berlakunya UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Dia menilai, UU Cipta Kerja yang baru disahkan menghiraukan auditor halal yang harus sarjana syariah. Sementera, pada UU Cipta Kerja terdapat auditor halal dari kalangan non syariah sehingga sertifikasi halal secara keberagaman jadi berkurang.

“Negara mengokohkan paradigma bias industri dalam proses seritifikasi halal,” ujar Kiai Said Aqil kepada wartawan, Jumat 9 Oktober 2020, dikutip dari AntaraNews.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj: Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja Menindas Rakyat Kecil!

Baca Juga: Setelah Kuota Internet Gratis Telkomsel Cairkan Bantuan Uang Hingga Rp2,5 Juta, Ini Cara Dapatnya!

Menurutnya, semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Cipta Kerja mengubah ketentuan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Sentralisasi dan monopoli fatwa di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi,” katanya.

Dia menambahkan terdapat beberapa koreksi yang harus dibenahi terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan pihaknya dan Nahdlatul Ulama siap pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: 18 Halte Menjadi Sasaran Saat Demo UU Cipta Kerja, Taksiran Kerugian Capai 45 Miliyar, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x