Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj: Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja Menindas Rakyat Kecil!

- 9 Oktober 2020, 12:15 WIB
Pengunjuk rasa mengikuti demo menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demo tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Pengunjuk rasa mengikuti demo menentang pengesahan UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demo tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

SEMARANGKU – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Aqil Siroj mengungkapkan isi UU Omnibus Law Cipta Kerja penuh ketidakseimbangan hanya menguntungkan konglomerat dan investor dan menindas para rakyat kecil dan buruh.

“Baru kemarin kita mendengar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diputuskan DPR itu hanya menguntungkan satu kelompok, seperti konglomerat, kapitalis, dan investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani dan rakyat kecil,” ujar Kiai. Said Aqil Siroj.

Hal itu ia ungkapkan dalam pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia secara virtuan, sebagaimana dikutip Semarangku dari Instagram @nahdlatululama, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Daftar 18 Halte Rusak Akibat Demo Tolak UU Ciptaker, Anies Baswedan Siap Rp 25 Miliar Buat Perbaikan

Baca Juga: Apple Event Oktober 2020 akan Menghadirkan iPhone 12 dengan Mengusung Slogan Hi Speed

Kiai Said menilai isi UU Omnibus Law Cipta Kerja penuh dengan kezaliman yang hanya menginjak rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis. Oleh karenanya, dia mengajak untuk bersuara demi NU, warga NU dan Indonesia menuju kesejahteraan dan kemajuan Negara Indonesia.

Selain itu, Kiai Said menambahkan, Undang-Undang 1945 nomor 33 hanya ditulis di atas kertas putih tanpa direalisasikan kepada masyarakat Indonesia, bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia adalah miliki masyarakat Indonesia.

“Sudah cukup untuk mensejahterakan rakyat lewat kekayan alam yang melimpah kalau hanya ingin mengenyangkan perutnya saja, sudah cukup,” imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Sebelum Ditutup! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Telkomsel-Indosat

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x