SEMARANGKU – Sejak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Senin, 05 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, menimbulkan kontroversi dari berbagai macam pihak khususnya kaum buruh.
Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta kerja ini mengundang berbagai komentar dan kritik pedas dari masyarakat. Masyarakat menilai pengesahan tersebut terburu-buru dan tidak terlalu melibatkan berbagai macam pihak.
Pembredelan tiap poin-poin gencar dilakukan baik melalui tulisan maupun ucapan dengan video diberbagai media sosial. Namun, penilaian masyarakat tersebut ditepis dengan pemberitaan di berbagai media sosial pemerintah yang turut menjelaskan proses pengesahan UU Cipta Kerja mulai awal hingga ‘ketok palu.’
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Sosial Facebook Buat Masyarakat Terdampak, Anggaran Sebesar Rp 12,5 Miliar
Baca Juga: Duh, Bantuan Belum Cair, Ternyata Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 5 Tak Terkirim ke Rekening
Berikut pokok-pokok substansi Omnibuslaw UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan krusial yang mampu mengundang kontroversial:
Perpanjangan Kerja Waktu Tertentu
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.
2. PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.