Mulai dari Pengaturan Upah Hingga Sanksi Pidana, Ini Pokok Penting UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 08:18 WIB
SEORANG pengunjukrasa  hilang keseimbangan saat keamanan melepaskan semprotan air ke arah ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang melakukan demo  di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksin penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh.  ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"
SEORANG pengunjukrasa hilang keseimbangan saat keamanan melepaskan semprotan air ke arah ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang melakukan demo di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksin penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh. ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" /arminabduljabbar/

SEMARANGKU – Sejak disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada Senin, 05 Oktober 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, menimbulkan kontroversi dari berbagai macam pihak khususnya kaum buruh.

Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta kerja ini mengundang berbagai komentar dan kritik pedas dari masyarakat. Masyarakat menilai pengesahan tersebut terburu-buru dan tidak terlalu melibatkan berbagai macam pihak.

Pembredelan tiap poin-poin gencar dilakukan baik melalui tulisan maupun ucapan dengan video diberbagai media sosial. Namun, penilaian masyarakat tersebut ditepis dengan pemberitaan di berbagai media sosial pemerintah yang turut menjelaskan proses pengesahan UU Cipta Kerja mulai awal hingga ‘ketok palu.’

Baca Juga: Cara Dapat Bantuan Sosial Facebook Buat Masyarakat Terdampak, Anggaran Sebesar Rp 12,5 Miliar

Baca Juga: Duh, Bantuan Belum Cair, Ternyata Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 5 Tak Terkirim ke Rekening 

Berikut pokok-pokok substansi Omnibuslaw UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan krusial yang mampu mengundang kontroversial:

Perpanjangan Kerja Waktu Tertentu

1.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu atau pekerjaan tidak tetap.

2.       PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x