2. Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tegnaga Kerja Asing (RPTKA)
3. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA
Baca Juga: CAIR Lagi di Oktober! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 30 GB+ dan 50 GB, Yuk Klaim!
Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Bisa untuk Youtube-Instagram, Ini Cara Dapatnya
Sanksi
Pengaturan sanki (pidana dan administratif) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.***