Mulai dari Pengaturan Upah Hingga Sanksi Pidana, Ini Pokok Penting UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 08:18 WIB
SEORANG pengunjukrasa  hilang keseimbangan saat keamanan melepaskan semprotan air ke arah ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang melakukan demo  di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksin penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh.  ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"
SEORANG pengunjukrasa hilang keseimbangan saat keamanan melepaskan semprotan air ke arah ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang melakukan demo di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksin penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh. ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" /arminabduljabbar/

2.       Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tegnaga Kerja Asing (RPTKA)

3.       Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA

Baca Juga: CAIR Lagi di Oktober! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 30 GB+ dan 50 GB, Yuk Klaim!

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Bisa untuk Youtube-Instagram, Ini Cara Dapatnya

Sanksi

Pengaturan sanki (pidana dan administratif) tetap diatur dalam UU Cipta Kerja.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah