Poin Penting dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Lebih Jelas dan Detail Disini

- 7 Oktober 2020, 17:43 WIB
Empat RUU Omnibus Law Disahkan di Tengah Situasi Pandemi, Akankah  RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kembali  Disahkan DPR dan Pemerintah
Empat RUU Omnibus Law Disahkan di Tengah Situasi Pandemi, Akankah RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Disahkan DPR dan Pemerintah /Twityer.com/@dprri/Bagikanberita.com

SEMARANGKU – Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja telah diresmikan oleh DPR RI menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin, 05 Septeber 2020 di Jakarta yang kini menuai banyak komentar maupun kritik dari berbagai macam kalangan.

Bukan hanya banjir komenar maupun kritik, melainkan juga penolakan dari berbagai lapisan masyarakat yang turut menyedot perhatian. Baik dari masyarakat sipil, akademisi, pakar hukum, hingga masyarakat yang tergabung dalam komunitas yang terkait dengan hal ini yakni buruh dan pekerja.

Dalam menerima keputusan, hal yang wajar bila ada pro dan kontra. Pihak yang kontra dengan disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU yang baru ini beralasan antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Baca Juga: Kupas Tuntas UU Cipta Kerja yang Menjadi Kontroversi, Menguntungkan atau Merugikan Buruh?

1.       Pekerja kontrak tidak mendapatkan jaminan akan diangkat jadi karyawan tetap.

2.       Pekerja terancam kerja lembur tanpa upah sepadan

3.       Pengusaha tidak diwajibkan membayar karyawan sesuai dengan upah minimum yang ditentukan undang-undang.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) telah melakukan update terhadap RUU Cipta Kerja. Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x