Poin Penting dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Lebih Jelas dan Detail Disini

- 7 Oktober 2020, 17:43 WIB
Empat RUU Omnibus Law Disahkan di Tengah Situasi Pandemi, Akankah  RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kembali  Disahkan DPR dan Pemerintah
Empat RUU Omnibus Law Disahkan di Tengah Situasi Pandemi, Akankah RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Disahkan DPR dan Pemerintah /Twityer.com/@dprri/Bagikanberita.com

Baca Juga: CAIR Lagi di Oktober! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 30 GB+ dan 50 GB, Yuk Klaim!

Baca Juga: Meski Kondisi Jateng Aman, Ganjar Pranowo Dorong Pemerintah Lakukan Desiminasi UU Cipta Kerja

1.       Pekerja waktu tertentu (pekerja kontrak) kini mendapatkan kompensasi saat kontrak (perjanjian kerjanya) berakhir. Syarat pelaksanaan PWKT yang ada dalam UU sebelumnya tetap berlaku.

2.       Pekerja alih daya (outsourcing) mendapatkan:

a.       Kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas hak-hak mereka, yaitu perusahaan outsourcing yang mempekerjakan mereka. Tanggung jawab itu meliputi: upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja dan penanganan jika ada perselisihan.

b.       Putusan MK 2012 tentang perlindungan pekejra outsourcing akan dituliskan menjadi norma daam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Bisa untuk Youtube-Instagram, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Informasi Program Tenaga Kerja Mandiri JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Ini Penjelasannya

c.       Perjanjian kerja harus menyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

d.       Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x