Poin Penting dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Lebih Jelas dan Detail Disini

- 7 Oktober 2020, 17:43 WIB
Empat RUU Omnibus Law Disahkan di Tengah Situasi Pandemi, Akankah  RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kembali  Disahkan DPR dan Pemerintah
Empat RUU Omnibus Law Disahkan di Tengah Situasi Pandemi, Akankah RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Disahkan DPR dan Pemerintah /Twityer.com/@dprri/Bagikanberita.com

e.       Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Wawancarai Kursi Kosong Menkes Terawan Berujung Pelaporan, Najwa Shihab: Tidak Harus di Mata Najwa

Baca Juga: Pop Academy Indosiar Final Audition, Waode Sulteng dan Juni Maluku Dapat Triple Yes, Maju ke Top 40

3.       Berkenanaan dengan upah, kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah lebih besar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesepakatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

4.       Soal waktu kerja,

a.       Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam

b.       Ada batasan maksimal waktu lembur sesuai konvensi ILO

Baca Juga: Dilaporkan Oleh Relawan Jokowi, Najwa Shihab Klaim Treatment Kursi Kosong Lumrah

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja pasca Disahkannya RUU Omnibus Law

5.       Untuk PHK, syarat-syaratnya tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan MK.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x