6. Dalam hal pesangon,
a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah
b. Pekerja ter PHK berhak menerima jaminan kehlangan pekerjaan dari BPJS. Diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.
7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.
Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi
Baca Juga: UPDATE! Tanpa Pakai Kuota, Ini Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Pasti Cair
8. Serikat pekerja dan pengusaha akan tetap terlibat dalam proses penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan UU. ***