Poin Penting dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, Lebih Jelas dan Detail Disini

- 7 Oktober 2020, 17:43 WIB
Empat RUU Omnibus Law Disahkan di Tengah Situasi Pandemi, Akankah  RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kembali  Disahkan DPR dan Pemerintah
Empat RUU Omnibus Law Disahkan di Tengah Situasi Pandemi, Akankah RUU Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Disahkan DPR dan Pemerintah /Twityer.com/@dprri/Bagikanberita.com

6.       Dalam hal pesangon,

a.       Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah

b.       Pekerja ter PHK berhak menerima jaminan kehlangan pekerjaan dari BPJS. Diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7.       Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

Baca Juga: UPDATE! Tanpa Pakai Kuota, Ini Cara Cek Penerima BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Pasti Cair

8.       Serikat pekerja dan pengusaha akan tetap terlibat dalam proses penyusunan seluruh peraturan pelaksanaan UU. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x