SEMARANGKU – Berikut info tentang program tenaga kerja mandiri milik Jaring Pengaman Sosial atau JPS dari Kemnaker.
Sebagai respon terhadap dampak pandemi, pemerintah melalui Kemnaker meluncurkan program bernama JPS atau Jaring Pengaman Sosial.
Program ini mengarah pada para pekerja yang mengalami PHK karena pandemi Covid-19 dan para pencari kerja yang belum mendapat pekerjaan atau dalam artian pengangguran.
Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban
Baca Juga: Wawancarai Kursi Kosong Menkes Terawan Berujung Pelaporan, Najwa Shihab: Tidak Harus di Mata Najwa
Sehingga, penting bagi para pencari kerja untuk mengetahui perihal program ini. Berikut informasi selengkapnya. Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona.
Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.
Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini. Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Baca Juga: Dilaporkan Oleh Relawan Jokowi, Najwa Shihab Klaim Treatment Kursi Kosong Lumrah