Mekanisme Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Samakah dengan Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya!

- 7 Oktober 2020, 08:07 WIB
Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial
Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial /Semarangku.com

SEMARANGKU – Ketahui mekanisme program JPS atau Jaring Pengaman Sosial yang merupakan program terbaru dari Kemnaker dalam penjelasan berikut.

Salah satu tujuan dari program Kartu Prakerja yang pendaftarannya dibuka mulai April lalu yaitu untuk menciptakan para pelaku usaha baru.

Sayangnya, kuota penerima program Kartu Prakerja untuk tahun 2020 hanya 5,6 juta orang saja, padahal peminatnya mencapai 30 juta orang.

Baca Juga: PARAH! K-Popers Sampai Harus Turun ke Jalan untuk Gagalkan UU Cipta Kerja Omnibus Law

Baca Juga: Ingin Berwirausaha? Ikuti Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Ini Persyaratannya

Tetapi sekarang, bagi yang belum mendapat pekerjaan bisa mencoba program ini dengan memilih salah satu program yang disediakan berikut.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri Serta Jadwal Cairnya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x