Ingin Berwirausaha? Ikuti Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker, Ini Persyaratannya

- 7 Oktober 2020, 07:15 WIB
Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker
Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker /Semarangku.com

SEMARANGKU – Banyak sekali orang yang berwirausaha tetapi tidak tahu cara memulainya dari mana. Kabar baiknya, pemerintah telah meluncurkan program JPS melalui Kemnaker.

JPS merupakan kependekan dari Jaring Pengaman Sosial, sebuah program kerja yang membekali para pelaku usaha dengan pelatihan-pelatihan kewirausahaan.

Jika tertarik mengikuti program ini sebaiknya ketahui persyaratan untuk dapat mengikutinya yang akan didapat dalam penjelasan berikut.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri Serta Jadwal Cairnya!

Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta di Bank Mandiri Hari Ini, Cek Saldomu Segera

Program Jaring Pengaman Sosial seakan menjadi angina segar setelah program Kartu Prakerja resmi ditutup di gelombang 10 akhir September kemarin.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Siap-siap, Penerimaan CPNS Kembali Dibuka di Tanggal Ini, Catat!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x