SEMARANGKU – Banyak sekali orang yang berwirausaha tetapi tidak tahu cara memulainya dari mana. Kabar baiknya, pemerintah telah meluncurkan program JPS melalui Kemnaker.
JPS merupakan kependekan dari Jaring Pengaman Sosial, sebuah program kerja yang membekali para pelaku usaha dengan pelatihan-pelatihan kewirausahaan.
Jika tertarik mengikuti program ini sebaiknya ketahui persyaratan untuk dapat mengikutinya yang akan didapat dalam penjelasan berikut.
Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri Serta Jadwal Cairnya!
Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta di Bank Mandiri Hari Ini, Cek Saldomu Segera
Program Jaring Pengaman Sosial seakan menjadi angina segar setelah program Kartu Prakerja resmi ditutup di gelombang 10 akhir September kemarin.
Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona.
Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Siap-siap, Penerimaan CPNS Kembali Dibuka di Tanggal Ini, Catat!