Mekanisme Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Samakah dengan Kartu Prakerja? Ini Penjelasannya!

- 7 Oktober 2020, 08:07 WIB
Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial
Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial /Semarangku.com

Baca Juga: YES! BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Cair Rp1,2 Juta di Bank Mandiri Hari Ini, Cek Saldomu Segera

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini.

Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker.

Baca Juga: Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

Baca Juga: UPDATE, BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Cair, Info Lewat Simpatika Baca Disini

Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Baca Juga: Daftar Penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Pendaftar Kartu Prakerja Terdaftar?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x