Kupas Tuntas UU Cipta Kerja yang Menjadi Kontroversi, Menguntungkan atau Merugikan Buruh?

- 7 Oktober 2020, 17:29 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net /

 

SEMARANGKU – UU Cipta Kerja yang baru-baru ini disahkan oleh DPR RI masih terus menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat khususnya karyawan, pekerja atau buruh.

Untuk mencegah aktivitas yang berlebihan, dalam akun media sosialnya DPR RI mengupas butir-butir UU Cipta Kerja yang dipermasalahkan di tengah-tengah masyarakat.

Berikut rangkuman butir keberatan pekerja yang disampaikan melalui media terkait UU Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut:

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Baca Juga: CAIR Lagi di Oktober! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 30 GB+ dan 50 GB, Yuk Klaim!

1.       Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dihapus

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       Upah Minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan kelayakan hidup pekerja/buruh dengan mempertimbangkan aspek pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi daerah.

b.       Upah Minimum Provinsi (UMP) wajib ditetapkan oleh Gubernur.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x