Kupas Tuntas UU Cipta Kerja yang Menjadi Kontroversi, Menguntungkan atau Merugikan Buruh?

- 7 Oktober 2020, 17:29 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net /

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       Pemerintah memastikan bahwa pesangon betul-betul menjadi hak dan dapat diterima oleh pekerja/buruh

b.       Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.

c.       JKP tidak menambah beban bagi pekerja/buruh. Program JKP selain memberikan manfaat cash benefit juga memberikan manfaat lainnya yaitu peningkatan skill dan keahlian melalui pelatihan (up grading dan up skilling) serta akses infromasi ketenagakerjaan.

Baca Juga: Poin Penting dan Alasan Ombinus Law RUU Cipta Kerja 2020 Jadi Kontroversi!

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

d.       Kenaikan upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

e.       Penyederhanaan struktur Upah Minimum dengan menghapus Upah Minimum Sektoral (UMS). Namun, setelah RUU Cipta Kerja disahkan, bagi daerah yang telah menetapkan UMS, maka UMS yang telah ditetakan tersebut tetap berlaku (untuk pekerja yang telah menerima UMS yang telah lebh tinggi dari UM Kabupaten/Kota tidak boleh diturunkan)

f.        Bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatn antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesaar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Dukung Judicial Review UU Cipta Kerja pasca Disahkannya RUU Omnibus Law

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x