Kupas Tuntas UU Cipta Kerja yang Menjadi Kontroversi, Menguntungkan atau Merugikan Buruh?

- 7 Oktober 2020, 17:29 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net /

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       Dengan RUU Cipta Kerja, pekerja PWKT tetap mendapatkan jaminan semacam jaminan pesiun melalui peberian kompensasi setiap berakhirnya kontrak.

b.       Sedangkan untuk jaminan lainnya berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kematian, tetap ada dan sama dengan pekerja tetap

c.       Demikian juga dalam hal terjadi pengalihan pekerja, maka perlindungan hak-hak atas pekerja dan buruh tidak boleh kurang. Sepanjang objek pekerjaannya tetap ada (pekerjaan yang ada pada 1 perusahaan pemberi pekerjaan yang sama)

Baca Juga: Sedih Tidak Dapat Kartu Prakerja, Ikut Saja JPS Kemnaker atau Jaring Pengaman Sosial, Cek Disini

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pemerintah Segera Buka Penerimaan CPNS Kembali, Simak Penjelasan dan Jadwalnya

8.       Kemudahan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) masuk ke Indonesia

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       TKA asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki

b.       Setiap pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah