Kupas Tuntas UU Cipta Kerja yang Menjadi Kontroversi, Menguntungkan atau Merugikan Buruh?

- 7 Oktober 2020, 17:29 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net /

Baca Juga: Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

3.       Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tertentu (tidak tetap)

b.       PKWT memberikan perlindungan untuk kelangsungan bekerja dan perlindungan hak pekerja sampai pekerjaan selesai

c.       PKWT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan masa kerja (diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah)

d.       Syarat PKWT tetap mengacu pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dengan penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan dunia kerja.

Baca Juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Disahkan DPR, Ini Potensi Kerugian Bagi Pekerja!

Baca Juga: Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud di Telkomsel, Indosat, Hingga Smartfren

4.       Outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing. Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya utuk lima jenis pekerjaan. Buruh menolak outsourcing seumur hidup.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x