Kupas Tuntas UU Cipta Kerja yang Menjadi Kontroversi, Menguntungkan atau Merugikan Buruh?

- 7 Oktober 2020, 17:29 WIB
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net
Demo Buruh di Jakarta, pasca disahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja / Net /

c.       Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.

d.       RUU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.

e.       Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan.

Baca Juga: Pop Academy Indosiar Final Audition, Waode Sulteng dan Juni Maluku Dapat Triple Yes, Maju ke Top 40

Baca Juga: Apa Sih Arti Omnibus Law Itu, Ini Penjelasan Mudah dan Gampangnya

6.       Hak cuti hilang, hak upah atas cuti juga hilang

Penjelasan di RUU Cipta Kerja

a.       Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh

b.       RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan

7.       Outsourcing tidak mendapat jaminan pension dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah