c. Jenis pekerjaan mengikuti tren industri 4.0 dan berbasis industri ekonomi digital yang waktunya sangat fleksibel sesuai dengan kesepakatan.
d. RUU Cipta Kerja memberi ruang optimalisasi waktu kerja dan optimalisasi kapasitas produksi dengan menambah jam lembur dari 3 jam menjadi 4 jam per hari.
e. Dengan tetap adanya pengaturan waktu untuk 5 atau 6 hari kerja, maka waktu untuk libur/istirahat tetap ada dan disesuaikan.
Baca Juga: Pop Academy Indosiar Final Audition, Waode Sulteng dan Juni Maluku Dapat Triple Yes, Maju ke Top 40
Baca Juga: Apa Sih Arti Omnibus Law Itu, Ini Penjelasan Mudah dan Gampangnya
6. Hak cuti hilang, hak upah atas cuti juga hilang
Penjelasan di RUU Cipta Kerja
a. Pengusaha tetap wajib memberi waktu istirahat dan cuti bagi pekerja/buruh
b. RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan
7. Outsourcing tidak mendapat jaminan pension dan kesehatan karena statusnya seumur hidup tidak menjadi karyawan tetap