Penjelasan di RUU Cipta Kerja
a. RUU Cipta Kerja tetap mengatur hubungan kerja dalam alih daya. Namun, lingkup pekerjaan yang dapat di alih dayakan tidak dibatasi.
b. Apabila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, maka masa kerja dari pekerja/buruh tetap dihitung, dan pengalihan perlindungan hak-hak pekerja harus dipersyaratkan dalam perjanjian kerja.
c. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Ricuh UU Cipta Kerja Setelah Disahkan DPR, Ini Poin Pentingnya
Baca Juga: Wawancarai Kursi Kosong Menkes Terawan Berujung Pelaporan, Najwa Shihab: Tidak Harus di Mata Najwa
5. Waktu kerja terlalu eksploitatif
Penjelasan di RUU Cipta Kerja
a. Waktu kerja tetap mengikuti ketentuan UU 13/2003 yaitu 40 jam seminggu. Dimana 5 hari kerja sebanyak 8 jam per hari dan untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam per hari.
b. RUU Cipta Kerja menampung pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat sepenuhnya mengikuti ketentuan tersebut. sehingga perlu diatur waktu yang khusus.