Mulai dari Pengaturan Upah Hingga Sanksi Pidana, Ini Pokok Penting UU Omnibus Law Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 08:18 WIB
SEORANG pengunjukrasa  hilang keseimbangan saat keamanan melepaskan semprotan air ke arah ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang melakukan demo  di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksin penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh.  ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"
SEORANG pengunjukrasa hilang keseimbangan saat keamanan melepaskan semprotan air ke arah ribuan mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang melakukan demo di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (7/10/2020). Dalam aksin penolakan pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh. ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" /arminabduljabbar/

3.       PWKT berakhir, pekerja berhak mendapatkan uang kompensasi.

Baca Juga: Menhan Prabowo Akan Berkunjung ke AS, Sudah Dapat Visa? Dulu Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

Baca Juga: Duh, Bantuan Belum Cair, Ternyata Ini 4 Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 5 Tak Terkirim ke Rekening 

Alih Daya

1.       Perjanjian kerja harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.

2.       Apbila terjadi pengalihan pekerjaan dari perusahaan alih daya, masa kerja dari pekerja atau buruh tetap dihitung

3.       Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Dana BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Belum Masuk Rekeningmu? Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Ganjar Jenguk Pelajar dan Buruh di Polrestabes Semarang, Beberapa Tak Tahu Demo Soal Apa, Asal Rusuh

Upah

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah